Perkokoh Wawasan, Implementasikan UU Desa

Perkokoh Wawasan,  Implementasikan UU Desa

\"dialog\"TAIS, BE- Guna memberikan wawasan dan sekaligus untuk mengimplementasikan dalam kehidupan. Seluruh perangkat desa dan kades mendapatkan penataran terkait implementasikan UU No 6 tahun 2014 terkait pemerintahan desa. Sekaligus memperkokoh wawasan kebangsaan terhadap sejumlah perangkat desa.

“Belakangan masyarakat enggan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa namun akhir-akhir ini justru sejumlah masyarakat hendak mencalonkan diri. Mengingat sejumlah wawasan dan pengetahuan masyarakat desapun semakin peduli dengan pembangunan,” ujar Kepala Kesbangpol dan Linmas Drs Khairi Sustam.

Disampaiakan, dengan diberikan pemahaman akan implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa serta memperkokoh wawasan kebangsaan. Ini diharapkan sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintahan desa bisa mengawal jalannya pembangunan. Termasuk merasa peduli dengan pembangunan di lingkungan desa. Sekaligus dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Maju sebuah desa tersebut berasal dari pemerintahan serta kepedulian kades beserta perangkatnya untuk membangun desa,” sampainya.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa Johan Effendi SSos selaku pembicara menegaskan dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan desa lebih maju maju, mandiri, dan demokratis sehingga makmur, dan sejahtera tersebut harus diwujudkan.

“Sehingga dengan memberikan pemahaman lebih maka seluruh desa bisa lebih maju dan terampil dalam pengelolaan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah,” sampainya.

Implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 menjadi perhatian pemerintahan desa untuk melakukan pembinaan. Mengingat berisiko terjadinya permasalahan hukum atas penggunaan anggaran, dan tidak menutup kemungkinan implementasi UU Desa akan banyak membawa korban perangkat desa untuk berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sehingga seluruh perangkat desa juga harus dilakukan pembinaan. Seperti yang tengah dilakukan.

“Pembinaan harus dilakukan bahkan seluruh perangkat desa wajib untuk mengikuti termasuk dalam penyusunan pembangunan kedepannya dengan menggunakan dana desa,” singkatnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: